Pokok-pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok Pikiran tersebut adalah :
1). Pokok Pikiran Pertama.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3) Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4) Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
1). Pokok Pikiran Pertama.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3) Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4) Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Belum ada Komentar untuk "Pokok-pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik anda.